DZ Finsa Lawfirm Menangkan KPU Pasaman Barat dalam Sengketa PHPU

KPU Pasaman Barat telah mengikuti serangkaian persiapan Sidang Mahkamah Konstitusi Atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan No Perkara 36/PHPU BUP-XXIII/2025 Paslon 03 Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah, dari Mulai Konsultasi dengan KPU Ri bersama Kuasa Hukum KPU Pasaman Barat, kemudian menyerahkan bukti serta mengikuti sidang yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024 yang lalu.

Perkara dengan Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon 03 (Hamsuardi–Kusnadi) menjadi sengketa penting dalam Pilkada Pasaman Barat 2024. KPU Pasbar, bersama tim kuasa hukum, telah mengikuti seluruh tahapan, mulai dari konsultasi dengan KPU RI, pengumpulan bukti, hingga hadir dalam sidang yang digelar pada 21 Januari 2024.

“Kami bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh KPU Pasaman Barat, dan kemenangan ini adalah hasil kerja keras bersama dalam menegakkan hukum serta menjaga proses demokrasi,” ujar Dendy Zuhairil Finsa, S.H.,M.H.

Berkat pendampingan hukum yang solid dari DZ Finsa and Partners, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini memperkuat legitimasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat serta menegaskan profesionalisme KPU Pasbar dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Dengan kemenangan ini, KPU Pasaman Barat dapat melanjutkan tahapan pemilu dengan lebih mantap, tanpa adanya sengketa yang menggantung di Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top