Firma hukum DZ Finsa and Partners bertindak sebagai kuasa hukum Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dalam menghadapi gugatan perkara sengketa lahan yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo. Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan yang saat ini menjadi bagian dari area kampus UIII di Depok, Jawa Barat
Melalui pendampingan ini, DZ Finsa berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan membela kepentingan kliennya berdasarkan fakta hukum dan dokumen sah. Proses persidangan masih berlangsung, dan tim hukum UIII optimis dapat membuktikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset sah milik negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan strategis nasional, serta menunjukkan pentingnya perlindungan hukum terhadap aset negara dari klaim yang tidak berdasar.