Pendampingan Pengosongan Lahan UIII

Ada 4 hal yang membedakan antara Kejahatan dan Pelanggaran :1. Dampak, dampak dari pelanggaran tidak berbahaya sedangkan dampak kejahatan berbahaya2. Hukuman pelanggaran tidak lebih dari satu tahun kurungan sedangkan Kejahatan lebih dari itu.3. percobaan melakukan pelanggaran tidak di pidana, sedangkan percobaan melakukan kejahatan di pidana 1/3 dari hukuman aslinya4. Pelanggaran sesuatu yang tidak mendasar, Kejahatan […]

Pendampingan Pengosongan Lahan UIII Read More »