Berita

Kategori berita seputar dendy finsa law firm

DZ Finsa Lawfirm Dampingi UIII dalam Sengketa Lahan Melawan Firdaus Oiwobo

Firma hukum DZ Finsa and Partners bertindak sebagai kuasa hukum Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dalam menghadapi gugatan perkara sengketa lahan yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo. Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan yang saat ini menjadi bagian dari area kampus UIII di Depok, Jawa Barat Melalui pendampingan ini, DZ Finsa berkomitmen untuk memastikan proses […]

DZ Finsa Lawfirm Dampingi UIII dalam Sengketa Lahan Melawan Firdaus Oiwobo Read More »

DZ Finsa Lawfirm Menangkan KPU Pasaman Barat dalam Sengketa PHPU

KPU Pasaman Barat telah mengikuti serangkaian persiapan Sidang Mahkamah Konstitusi Atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan No Perkara 36/PHPU BUP-XXIII/2025 Paslon 03 Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah, dari Mulai Konsultasi dengan KPU Ri bersama Kuasa Hukum KPU Pasaman Barat, kemudian menyerahkan bukti serta mengikuti sidang yang telah dilaksanakan

DZ Finsa Lawfirm Menangkan KPU Pasaman Barat dalam Sengketa PHPU Read More »

Resmi Dibuka, Richeese Factory Otista Didampingi DZ Finsa Lawfirm sebagai Kuasa Hukum

Pada pembukaan gerai baru Richeese Factory di kawasan Otista, Bidara Cina, Jakarta Timur 30 Desember 2024, DZ Finsa Lawfirm hadir sebagai kuasa hukum resmi untuk cabang tersebut. Kehadiran ini mencerminkan komitmen kuat DZ Finsa Lawfirm dalam mendampingi klien, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis. Sebagai firma hukum yang

Resmi Dibuka, Richeese Factory Otista Didampingi DZ Finsa Lawfirm sebagai Kuasa Hukum Read More »

Pendampingan Pengosongan Lahan UIII

Ada 4 hal yang membedakan antara Kejahatan dan Pelanggaran :1. Dampak, dampak dari pelanggaran tidak berbahaya sedangkan dampak kejahatan berbahaya2. Hukuman pelanggaran tidak lebih dari satu tahun kurungan sedangkan Kejahatan lebih dari itu.3. percobaan melakukan pelanggaran tidak di pidana, sedangkan percobaan melakukan kejahatan di pidana 1/3 dari hukuman aslinya4. Pelanggaran sesuatu yang tidak mendasar, Kejahatan

Pendampingan Pengosongan Lahan UIII Read More »

Scroll to Top