Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana: Panduan Praktis untuk Keluarga dan Masyarakat

DZ FINSA LAWFIRM – Pembebasan bersyarat adalah salah satu hak yang dapat diperoleh narapidana setelah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan sebagai bentuk pembinaan lanjutan di luar lembaga pemasyarakatan agar narapidana dapat kembali berbaur dengan keluarga dan masyarakat secara bertahap.

Pertanyaan umum yang sering muncul dari keluarga narapidana adalah: “Berapa lama narapidana harus menjalani masa pidana agar bisa mengajukan pembebasan bersyarat?”

Syarat Umum dan Khusus Pembebasan Bersyarat

Sebelum pembebasan bersyarat diberikan, narapidana harus memenuhi beberapa syarat umum, seperti:

  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana;
  • Aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas;
  • Menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi, yakni:

  • Telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 dari total masa hukuman, dengan ketentuan minimal sudah menjalani 9 bulan;
  • Berkelakuan baik selama sedikitnya 9 bulan terakhir sebelum mencapai 2/3 masa pidana;
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan menunjukkan semangat perbaikan diri;
  • Mendapat dukungan dari masyarakat atas program pembinaan yang diikuti.

Rumus Perhitungan Pembebasan Bersyarat

Untuk menghitung kapan seorang narapidana dapat mengajukan pembebasan bersyarat, digunakan rumus sebagai berikut:

Pembebasan Bersyarat = 2/3 x (Masa Pidana – Remisi)

Misalnya, jika seseorang dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan telah mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan, maka perhitungannya menjadi:

2/3 x (6 tahun – 2 bulan) = ± 3 tahun 11 bulan

Artinya, narapidana tersebut dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun dan 11 bulan, dihitung sejak awal masa penahanan yang sah.

Catatan Penting dalam Menghitung Masa Pidana

Perlu diperhatikan bahwa masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal penangkapan atau penahanan, sesuai putusan hakim dan peraturan yang berlaku. Jika narapidana pernah menjalani masa penahanan rumah atau kota, masa itu juga dapat diperhitungkan sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Pembebasan bersyarat bukanlah kebebasan penuh, melainkan bentuk pembinaan lanjutan di luar lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, penting bagi keluarga narapidana untuk memahami syarat dan tata cara pengajuannya secara tepat agar dapat membantu proses reintegrasi sosial yang lebih baik.

Dengan memahami cara perhitungan ini, masyarakat dapat lebih bijak mendampingi anggota keluarga yang sedang menjalani proses pemasyarakatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top