Dendy Finsa Law Firm Kawal Bedu dalam Sidang Cerai, Hadirkan Kakak Ipar dan Suami sebagai Saksi Kunci

Jakarta – Sidang perceraian komedian Harabdu Tohar, atau yang lebih dikenal dengan Bedu, dan sang istri Irma Kartika Anggraeni (Anggie) kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan bukti dan saksi, yang menjadi tahapan penting dalam proses perceraian pasangan tersebut.

Dalam sidang tersebut, tim hukum Bedu dari Dendy Finsa Law Firm menghadirkan dua saksi yang tak terduga — yakni kakak ipar Bedu, Citra, dan suaminya, Alit. Langkah ini dinilai sebagai strategi hukum yang matang karena keduanya dianggap memahami secara langsung dinamika rumah tangga Bedu dan Anggie sejak awal pernikahan.

“Agenda hari ini berjalan lancar, pembuktian sudah diperiksa oleh majelis hakim, dan alhamdulillah semua proses selesai dengan baik,” ujar Dendy Finsa, kuasa hukum Bedu, seusai persidangan.

Lebih lanjut, Dendy menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan saksi dari pihak keluarga istri merupakan bagian dari upaya menghadirkan keterangan yang paling objektif. “Kedua belah pihak sudah saling memahami dan beberapa kali mencoba berdamai. Namun, setelah berbagai upaya, keputusan berpisah menjadi pilihan terbaik,” jelasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Alit, salah satu saksi, yang mengakui bahwa keluarga sudah berulang kali berusaha mendamaikan pasangan itu sejak tahun 2016. “Dari awal pernikahan memang sering ada cekcok, tapi dulu masih bisa diselesaikan. Sekarang, rasanya sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” tuturnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Menurut Dendy, proses tersebut akan dilakukan melalui sistem e-court, sehingga baik Bedu maupun Anggie tidak perlu hadir langsung.

Melalui pendampingan profesional Dendy Finsa Law Firm, proses hukum Bedu berjalan tertib dan transparan. Firma hukum yang dikenal berpengalaman menangani perkara keluarga ini kembali menunjukkan kiprahnya dalam mengedepankan solusi hukum yang elegan, berimbang, dan beretika.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top