Pendampingan Pengosongan Lahan UIII

Ada 4 hal yang membedakan antara Kejahatan dan Pelanggaran :
1. Dampak, dampak dari pelanggaran tidak berbahaya sedangkan dampak kejahatan berbahaya
2. Hukuman pelanggaran tidak lebih dari satu tahun kurungan sedangkan Kejahatan lebih dari itu.
3. percobaan melakukan pelanggaran tidak di pidana, sedangkan percobaan melakukan kejahatan di pidana 1/3 dari hukuman aslinya
4. Pelanggaran sesuatu yang tidak mendasar, Kejahatan sudah dari sananya adalah kejahatan

#dzfinsalawfirm#advokatindonesia#uiii

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top